Kamis, 29 Agustus 2013

BERITA TERKAIT HASIL PEMILUKADA KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR 6 JUNI 2013
(Dikutip dari beberapa sumber informasi media massa)

JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruhnya permohonan gugatan Pasangan Zaitun Mawardi Yahya –Herman Thalib melalui kuasa hukumnya Febuarrahman SH  terhadap hasil pilkada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang telah dilaksanakan pada 6 juni 2013 lalu. 
Dengan demikian, MK menetapkan  pasangan Iskandar SE – M Rifai SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKI terpilih periode 2014 – 2019. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (8/7) sore di ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta. 
Dalam persidangan perkara nomor : 70 /PHPU/MK/2013 tentang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah OKI dengan agenda pembacaan putusan, Ketua MK Dr Akil Mochtar SH MH bersama dengan 8 orang hakim MK lainnya dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan pemohon. 
Ketua KPUD OKI, Abdul Hamid Usman didampingi Kasubag Humas dan Teknis Pemilu Dedi Irawan mengaku lega atas putusan yang telah dibacakan oleh Hakim MK terhadap sengketa pilkada OKI dengan menolak seluruh gugutan pemohon. 
Dikatakannya, dalam persidangan Hakim MK berpendapat  tidak menemukan bukti yang meyakinkan  adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan  oleh Pihak Terkait atau Timnya,  sehingga dapat membatalkan hasil Pemilukada baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, oleh sebab itu MK Menolak seluruh gugatan Pemohon. 
Sementara itu Bupati OKI terpilih, Iskandar dihubungi via ponselnya, mengaku gembira mendengar hasil keputusan MK yang telah menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilkada OKI, namun demikian Iskandar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama membangun OKI kedepan.
“Mari kita bersama untuk membangun OKI kedepan agar lebih baik.” Pungkasnya.


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Nomor Urut Tiga Zaitun Mawardi Yahya-Herman Thalib. Demikian Putusan Nomor 70/PHPU.D-XI/2013 ini diucapkan dalam sidang pleno, Senin (8/7) di Ruang Sidang Pleno MK. “Pokok permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” ucap Ketua MK M. Akil Mochtar.
Berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum. “Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon, kalaupun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan mempengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon melainkan  hanya bersifat sporadis.”
Oleh sebab itu, kata Anwar, keseluruhan fakta-fakta yang diungkapkan oleh Pemohon tidak dapat membatalkan hasil Pemilukada baik seluruhnya maupun sebagian, karena tidak signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. “Meskipun begitu, pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat mengubah hasil Pemilukada tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui proses peradilan umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemohon mengungkapkan beberapa pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan baik oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKI (Termohon) maupun Pasangan Calon Nomor Urut Empat Iskandar - Muhammad Rifai (Pihak Terkait). Pemohon diantaranya mendalilkan terjadinya kekisruhan yang dilakukan oleh Termohon di seluruh TPS berupa kurangnya surat suara, penggelembungan/pengurangan suara bagi pasangan calon oleh Termohon, serta praktik money politic dan mobilisasi aparat pemerintahan untuk memenangkan Pihak Terkait.
Jakarta - Di Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ilir terjadi perebutan suara antara Adik Menko Perekonomian Iskandar, SE yang juga Ketua DPW PAN Sumsel serta mantan Wakil Bupati Ogan Ilir dengan istri Bupati saat ini Tartilah Ishak, adik Bupati Yusuf Mekki, serta anak Bupati Ogan Ilir Zaitun Mawardi, yang diikuti 6 kandidat, oleh KPU ditetapkan Iskandar, SE sebagai BUPATI TERPILIH   pemenang dan digugat oleh pemenang ke 3 ke MK sedangkan pemenang ke 2 tidak menggugat, hasilnya  Menguatkan putusan KPU.


Ogan Komering Ilir
Iskandar – M. Rifai
Tartila  – Arif Akhadi
selisih suara
124,050
102,858

21.192




Rabu, 28 Agustus 2013

Salam Hangat dari kami warga PT.Wahyuni mandira,kami mendukung perjuangan Bpk.Iskandar yang akan memperjuangkan nasib kami warga desa,doa kami selalu dipanjatkan agar wilayah kami mempunyai calon pemimpin yang pro rakyat kecil,kami sangat senang dan kami menyambutnya dengan sukacita dengan program utama Bapak yaitu''Membangun OKI dari desa''semoga ini bikan basa basi melainkan panggilan Hati Nurani untuk mewujudkan masarakat Desa terpencil agar bisa merasakan pembangunan,.maju terus untuk berjuang bagi kami,.doa kami selalu menyertai Bapak,. pada NYINGOK JALAN ANTAR KECAMATAN